Senin, 18 Januari 2016

Info Kegiatan Karta Sepempang Terbaru 2016

Pada Hari Senin Tanggal 18 Januari 2016, Desa Sepempang Sudah rangkum mengadakn Rapat Musrenbangdes. adapun para undangan yang hadir adalah, Bapk Ketua DPRD Kabupaten Natuna (Yusrifandi) dan beberapa orang Anggota Dewan yang sempat hadir. selian itu, dari pihak kecamtan telah hadir Bapak H.Wan Suhardi Selaku Sekcam Bunguran Timur mewakili Camat Bunguran Timur yang berhalangan hadir pada acara musrenbangdes tersebut. dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan beberapa prioritas kegiatan yang diajukan pada Musrenbang Tahun 2017 Tingkat Kecamatan. kegiatan tersebut antara lain semenisasi jalan gang Ismail yang terletak di Jalan RT. Tanjung Sulai yang letaknya tepat melintasi Halaman SDN 005 Sepempang yang kondisi Jalan memang sudah Rusak Parah. acap kali sering terjadi kecelakan seperti jatuh dari Motor ketika orang tua siswa mengantar jemput anak kesekolah. untuk itu, sudah selayaknya jalan tersebut di Prioritaskan oleh pihak Pemerintah Desa untuk diajukan dan di realisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna tentunya. (Sumber: Baharuddin)

Memorandum Group Lawak Karang Taruna Sepempang di acara Malam Pengukuhan

  

Wakil Ketua Karang Taruna (Johan, S.Hut Posisi Tengah), Berphoto bersama Group Lawak

Ketua Karang Taruna Baharuddin, S.Pd.I (Kanan)bersama Pjs.Kades Sepempang Bpk.Haderi (Kiri)

Para Undangan Yang Hadir
 
 
 

Jumat, 15 Januari 2016

SK dan Susunan Kepengurusan



          PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
          KECAMATAN BUNGURAN TIMUR
         KANTOR KEPALA DESA SEPEMPANG



SURAT KEPUTUSAN
PEJABAT SEMENTARA (Pjs) KEPALA DESA SEPEMPANG
NOMOR :
T E N T A N G
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA
DESA SEPEMPANG KECAMATAN BUNGURAN TIMUR
KABUPATEN NATUNAN MASA BAKTI 2015-2018

KEPALA DESA SEPEMPANG

Menimbang
:
a.
bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;


b.
bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang  kesejahteraan sosial;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Sepempang tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna  Desa  Sepempang Masa Bakti 2015-2018
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Palalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokab Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Palalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokab Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4880);


2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);


3.
Undang-Undang Nomnor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia










4.
Undang-Undang Nomnor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan  tentan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;


6.
Peraturan Pemeriontah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 165);

Memperhatikan
:
1.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;


2.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 yang diubah menjadi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/ Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:



PERTAMA
:

Pengukuhan Pengurus Karang Taruna dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Desa Sepempang Masa Bakti 2015-2018 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA
:

Pengurus Karang Taruna Desa Sepempang dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Pedoman Dasar/Pedoman  Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa Sepempang. selaku Pembina Umum;
KETIGA
:

Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;
KEEMPAT
:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Sepempang
Pada Tanggal : 18 September  2015
Pjs. KEPALA DESA SEPEMPANG





H A D E R I




Tembusan disampaikan Kepada YTH,:
1.       Bupati Natuna
2.       Kepala Dinas Sosial Kab. Natuna
3.       Ketua Karang Taruna Kab. Natuna
4.       Camat Bunguran Timur
5.       Ketua Karang Taruna Kecamatan
6.       BPD Desa Sepempang
7.       Masing-masing yang bersangkutan



Daftar           : Lampiran  Surat Keputusan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sepempang

Nomor          :  
Tanggal        : 18 September 2015
                     Tentang        : Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Sepempang Masa Bakti 2015-2018





PEMBINA UTAMA
:
KEPALA DESA SEPEMPANG
PEMBINA FUNGSIONAL
:
KAUR. KESEJAHTRAAAN SOSIAL DESA SEPEMPANG
PEMBINA TEHNIS
:
DINAS/INSTANSI TERKAIT
PENASEHAT
:
BPD DESA SEPEMPANG
PELINDUNG
:
KORAMIL 01 RANAI


KETUA
:
BAHARUDDIN, S.Pd.I
WAKIL KETUA
:
JOHAN, S.Hut
SEKRETARIS I
:
ZULKIFLI, SE.sy
SEKRETARIS II
:
MARYADI, A.Md
BENDAHARA
:
WAN AHMAD YANI


:

ANGGOTA KOORDINATOR DEVISI
DEVISI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL


Koordinator
:
B. Harani
Anggota
:
Riani

:
Rusli
DEVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


Koordinator
:
Syafi’i, S.sos.I
Anggota
:
Rikania
DEVISI KEAGAMAAN/ KEROHANIAN


Koordinator
:
Karim, S.Pd.I
Anggota
:
Supriono, S.Pd.I

:
Azwin


Idris

DEVISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN


Koordinator
:
Mazlinda
Anggota
:
Suryani

:
Ida Susila, A.Ma

:
Maria


DEVISI PEMUDA DAN OLAHRAGA


Koordinator Umum
:
Amirudin
Koordonator  Bidang Bola Kaki
:
Ridwan
Zulbaidi
Koordinator Bidang bola Volly
:
Firdaus
Koordinator Bidang Footsall
:
Sopian
Koordinator Bidang Sepak Takraw
:
Zanu Indra, SE,sy












DEVISI SENI,BUDAYA DAN PARIWISATA


Koordinator
:
Arif Naen
Anggota
:
Zakaria

:
Tamrin

:
Suryadi
DEVISI LINGKUNGAN HIDUP


Koordinator
:
Zainudin
Anggota
:
Abdul Roni

:
Fila Rianto

:
Asrosi, S.Pd



DEVISI HUMAS DAN DOKUMENTASI


Koordinator
:
Handra
Anggota
:
Syahrin
DEVISI ASET DAN PERLENGKAPAN


Koordinator
:
Sari’at
Anggota
:
Undri, SE,sy

:
Atan

:
Wan Abdul Rahim

:
Mussidi


Yadi

DEVISI PENDANAAN DAN KEWIRAUSAHAAN
Koordinator
:
Ridwan
Anggota
:
Halifah

:
Ike Risma

:
Ismail

                                                                            

                                                                   Ditetapkan Di     : Sepempang
                                                                                    Tanggal               : 18 September 2015
                                                                                    Pjs. KEPALA DESA SEPEMPANG





                                                                                    H A D E R I

















SUSUNAN PENGURUS HARIAN
KARANG TARUNA DESA SEPEMPANG
KECAMATAN BUNGURAN TIMUR KABUPATEN NATUNA
PERIODE 2015-2018




KETUA
:
BAHARUDDIN, S.Pd.I
WAKIL KETUA
:
JOHAN, S.Hut
SEKRETARIS I
:
ZULKIFLI, SE.sy
SEKRETARIS II
:
MARYADI, A.Md
BENDAHARA
:
WAN AHMAD YANI




ANGGOTA KOORDINATOR DEVISI
DEVISI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL


Koordinator
:
B. Harani
Anggota
:
Riani

:
Rusli

DEVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


Koordinator
:
Syafi’i, S.sos.I
Anggota
:
Rikania

DEVISI KEAGAMAAN/ KEROHANIAN


Koordinator
:
Karim, S.Pd.I
Anggota
:
Supriono, S.Pd.I

:
Azwin


Idris

DEVISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN


Koordinator
:
Mazlinda
Anggota
:
Suryani

:
Ida Susila, A.Ma

:
Maria

DEVISI PEMUDA DAN OLAHRAGA


Koordinator Umum
:
Amirudin
Koordonator  Bidang Bola Kaki
:
Ridwan
Zulbaidi
Koordinator Bidang bola Volly
:
Firdaus
Koordinator Bidang Footsall
:
Sopian
Koordinator Bidang Sepak Takraw
:
Zanu Indra, SE,sy
















DEVISI SENI,BUDAYA DAN PARIWISATA


Koordinator
:
Arif Naen
Anggota
:
Zakaria

:
Tamrin

:
Suryadi
DEVISI LINGKUNGAN HIDUP


Koordinator
:
Zainudin
Anggota
:
Abdul Roni

:
Fila Rianto

:
Asrosi, S.Pd



DEVISI HUMAS DAN DOKUMENTASI


Koordinator
:
Handra
Anggota
:
Syahrin
DEVISI ASET DAN PERLENGKAPAN


Koordinator
:
Sari’at
Anggota
:
Undri, SE,sy

:
Atan

:
Wan Abdul Rahim

:
Mussidi


Yadi

DEVISI PENDANAAN DAN KEWIRAUSAHAAN
Koordinator
:
Ridwan
Anggota
:
Halifah

:
Ike Risma

:
Ismail

                                                                            

                                                                                                Ditetapkan Di    : Sepempang
                                                                                                Tanggal               : 31 Agustus 2015

            Pimpinan Rapat                                                                    Notulen,




            BAHARUDDIN                                                                    ZULKIFLI, SE, sy